Beranda / Berita / Aceh / Kasus Penutupan Masjid Cut Meutia, Pemilik Akun TikTok @alqarnisouveniraceh Dilaporkan ke Polda Aceh

Kasus Penutupan Masjid Cut Meutia, Pemilik Akun TikTok @alqarnisouveniraceh Dilaporkan ke Polda Aceh

Selasa, 27 Februari 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Rosadi Idrus, bendahara BKM Masjid Cut Meutia Aceh, melaporkan pemilik akun TikTok @alqarnisouveniraceh ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penyebaran kebencian dan penghasutan berbasis SARA. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Senin 26 Februari 2024, Rosadi Idrus, bendahara BKM Masjid Cut Meutia Aceh, melaporkan pemilik akun TikTok @alqarnisouveniraceh ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penyebaran kebencian dan penghasutan berbasis SARA.

Laporan dugaan tindak pidana pasal 28 Ayat (2) UU ITE 2024 sudah diterima oleh pihak Polda Aceh dengan nomor: STTLP/49/LL/2024/SPKT/POLDAACEH.

Kepada Dialeksis.com, Kuasa Hukum Pelapor Nauval Pally Taran SH mengatakan, rangkaian kejadian menurut keterangan pelapor ialah viralnya unggahan video dari akun @alqarnisouveniraceh dengan caption yang mencemari nama baik dan menghasut khalayak luas. 

Pendistribusian video yang memuat kisruh penutupan dan pengusiran BKM Masjid Cut Meutia tersebut merupakan buntut dari kejadian yang terjadi pada Jum’at, 23 Februari 2024 kemarin.

Video dengan caption “pihak SMK Farmasi Yayasan Cut Mutia Banda Aceh sedang berjuang mengusir wahabi di lingkungan pendidikan mereka, jangan biarkan mereka berjuang sendiri pemuda aswaja Banda Aceh kajuet siap-siap aju, bek sampe di timoh lom wahabi di Aceh”. 

“Tulisan tersebut merupakan kekerasan simbol dan mengancam kedudukan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Yayasan Cut Mutia Banda Aceh selaku pihak yang sah sebagai pengelola masjid,” tegasnya. 

Menurutnya, terang sekali postingan tersebut bersifat menghasut masyarakat secara luas untuk membenci, menghakimi, serta mengusir pihak BKM Cut Meutia yang dituduh sebagai wahabi.

Penasihat hukum itu menilai, dugaan tindak pidana UU ITE ini bukan hanya sekadar masalah pelanggaran hukum oleh seseorang, tetapi juga soal potensi konflik horizontal atas nama agama akibat provokasi yang dilancarkan. 

“Oleh karena itu, pelaporan ini penting kami lakukan untuk memastikan bahwa terlapor (pemilik akun) bertanggung jawab atas tindakannya dan menjadi pelajaran bagi pihak yang lain,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda