DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggar Kode Etik Pemilu Secara Live di Medsos
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady, Jumat (17/2/2023).
Sidang perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh berlangsung umum dan disiarkan secara live melalui media sosial.
Masyarakat bisa menyaksikan langsung proses sidang ini melalui akun facebook @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Sidang ini dihadiri dihadiri oleh Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwady dan anggota komisioner KIP Banda Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady mengaku, benar dirinya dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ya, benar saya tegur Panwascam, mereka laporkan,” kata Indra Milwadi kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (16/2/2023).
Menurut Indra Milwady, dirinya menegur petugas Panwascam pada saat mendokumentasi berkas verifikasi faktual partai politik.
“Waktu verifikasi faktual dia foto-foto dokumen, tangannya di atas kepala saya,” kata Indra Milwadya saat dikonfirmasi DIALEKSIS.COM, Kamis (16/2/2023).
Indra Milwady dilaporkan atas dugaan menghalang-halangi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Banda Aceh saat pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
Indra Milwady diduga telah menjatuhkan martabat dan harga diri para pengadu sebagai Pengawas Pemilu dikarenakan berkata tidak patut di depan umum.
Perkara ini dilapor oleh lima Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Banda Aceh, yaitu Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana.