Beranda / Berita / Aceh / BMK Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Beasiswa yang Menekuni Qiraat Tujuh dan Ilmu Falak

BMK Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Beasiswa yang Menekuni Qiraat Tujuh dan Ilmu Falak

Sabtu, 11 Mei 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Flyer bantuan beasiswa yang menekuni Qiraat Tujuh dan Ilmu Falak dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar. [Foto: dok. BMK AB]

DIALEKSIS.COM | Jantho - Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar (BMK Aceh Besar) memberikan penghargaan bagi para santri dan atau mahasiswa yang sedang menyelesaikan ilmu Qiraat dan ilmu Falak.

Kepala Sekretariat BMK Aceh Besar Heru Saputra SH MH mengatakan, dukungan ini diberikan oleh pihaknya kepada para santri, pelajar, dan atau mahasiswa yang sedang menekuni ilmu Qira’ah Tujuh dan ilmu falak.

"Mudah-mudahan dukungan ini dapat membantu mewujudkan generasi Aceh Besar yang mampu menguasi Qira'ah Tujuh dan Ilmu Falak," ucap Heru, Sabtu (11/5/2024).

Bagi santri, pelajar, dan atau mahasiswa Aceh Besar yang sedang menekuni ilmu Qira’ah Tujuh dan ilmu falak serta sesuai kriteria dan syarat sebagai penerima bantuan dipersilahkan untuk segera mendaftar melalui aplikasi ZakatLon.

"Terakhir pengajuan permohonan bantuan beasiswa pada tanggal 7 Juni 2024," pesan Kepala Sekretariat BMK Aceh Besar.

Adapun kriteria mustahik, yaitu:

1. Penduduk Kabupaten Aceh Besar;

2. Berstatus santri/pelajar/mahasiswa di lembaga Pendidikan;

3. Santri/pelajar/mahasiswa yang memiliki syaikh/guru khusus Qiraat Tujuh atau Ilmu Falak;

4. Memenuhi Persyaratan Administrasi berikut, yaitu Fotokopi KTP dan KK; Surat Keterangan Aktif Belajar; Syahadah/Sertifikat/sanad qiraat tujuh atau ilmu falak; Fotokopi Rekening Bank Aceh; dan Rekaman video bacaan qiraat yang ditekuni.

Sedangkan prosedur pendaftarannya, sebagai berikut:

1. Pemohon mengisi biodata dan membuat akun di website https://zakatlon.baitulmal.acehbesarkab.go.id/

2. Pemohon mengupload semua persyaratan administrasi.

3, Pemohon mendownload Bukti Permohonan.

4. Pemohon memantau hasil verifikasi dokumen.

5. Pemohon menyimpan berkas ASLI sampai jadwal verifikasi dan validasi tim BMK Aceh Besar.

6. Pemohon menyerahkan berkas ASLI dan BUKTI permohonan kepada tim verifikasi dan validasi untuk dilanjutkan ke tahap seterusnya. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda